p2b2pabimakassar - Informasi Seputar Pertumbuhan Ekonomi

Loading

Tantangan dan Hambatan Peran Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Tantangan dan Hambatan Peran Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik


Pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia merupakan hal yang penting dalam pembangunan negara. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali terjadi tantangan dan hambatan yang menghambat peran hukum dalam proses tersebut.

Tantangan pertama dalam pengadaan barang dan jasa publik adalah masalah korupsi. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, korupsi masih menjadi masalah utama dalam pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia. Ketika hukum tidak dapat berperan secara efektif dalam mengatasi korupsi, maka proses pengadaan barang dan jasa publik akan terganggu.

Selain itu, hambatan lain yang sering muncul adalah kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa publik. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum administrasi negara, banyak pihak yang masih belum memahami secara mendalam mengenai peraturan-peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa publik. Hal ini menyebabkan proses pengadaan seringkali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo, peran hukum dalam pengadaan barang dan jasa publik sangatlah penting. “Hukum menjadi landasan utama dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat dalam proses pengadaan barang dan jasa publik,” ujarnya.

Untuk mengatasi tantangan dan hambatan tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret yang melibatkan semua pihak terkait. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa publik. “Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan dan hambatan peran hukum dalam pengadaan barang dan jasa publik. Hukum harus menjadi alat yang efektif dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.