Pentingnya Peran Hukum dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik


Pentingnya Peran Hukum dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Proses pengadaan barang dan jasa publik merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan suatu pemerintahan. Namun, seringkali proses ini rentan terhadap berbagai masalah seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, pentingnya peran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa publik tidak dapat dipungkiri.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa publik. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa “tanpa adanya hukum yang jelas dan tegas, proses pengadaan barang dan jasa publik dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi, yang menegaskan bahwa “hukum harus menjadi alat yang efektif dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa publik.”

Selain itu, KPK juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa publik agar terhindar dari tindakan korupsi. Menurut data dari KPK, sebagian besar kasus korupsi di Indonesia terkait dengan pengadaan barang dan jasa publik. Oleh karena itu, peran KPK dalam memastikan bahwa proses pengadaan tersebut berjalan sesuai dengan hukum sangatlah penting.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya peran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa publik sangatlah vital dalam menjaga integritas dan keberlangsungan pemerintahan. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus bersinergi dalam memastikan bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “hukum adalah fondasi utama dalam membangun tatanan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.”

Back To Top