p2b2pabimakassar - Informasi Seputar Pertumbuhan Ekonomi

Loading

Implikasi Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik: Perlindungan Terhadap Kepentingan Publik

Implikasi Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik: Perlindungan Terhadap Kepentingan Publik


Implikasi hukum dalam pengadaan barang dan jasa publik merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan publik yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pengadaan.

Menurut Dr. H. Suhadi, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum administrasi negara, pengadaan barang dan jasa publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan kepentingan publik secara keseluruhan.

Implikasi hukum dalam pengadaan barang dan jasa publik juga berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa publik harus dilakukan secara transparan dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan serta keberlanjutan.

Dalam hal ini, perlindungan terhadap kepentingan publik harus menjadi fokus utama. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. H. Achmad Ali, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum administrasi negara, bahwa pengadaan barang dan jasa publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas, bukan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dengan demikian, penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa publik untuk memahami implikasi hukum yang terkait dengan perlindungan terhadap kepentingan publik. Hanya dengan demikian, pengadaan barang dan jasa publik dapat dilakukan secara efisien dan efektif demi kepentingan bersama.