Menjaga Integritas dan Etika dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik: Peran Hukum yang Penting
Menjaga integritas dan etika dalam pengadaan barang dan jasa publik merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Etika adalah prinsip moral yang harus dijunjung tinggi dalam setiap keputusan yang diambil, sedangkan integritas merupakan kejujuran dan kepercayaan yang harus dijaga dengan baik.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa publik, integritas dan etika memiliki peran yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara dan kepentingan masyarakat. Tanpa adanya integritas dan etika, pengadaan barang dan jasa publik dapat rentan terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menjaga integritas dan etika dalam pengadaan barang dan jasa publik adalah kunci utama dalam mewujudkan good governance. Menurut beliau, “Integritas dan etika adalah pondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.”
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Publik, dijelaskan bahwa integritas dan etika harus menjadi panduan utama dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa publik. Pasal 5 ayat (1) UU tersebut menyatakan, “Setiap penyelenggara pengadaan barang dan jasa publik wajib menjaga integritas dan etika dalam pelaksanaan tugasnya.”
Menjaga integritas dan etika dalam pengadaan barang dan jasa publik juga merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh pihak yang terlibat, baik pejabat pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat. Setiap pihak harus memahami pentingnya menjaga integritas dan etika agar tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan bersih.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Lembaga Kajian dan Advokasi Ekonomi dan Industri (LAKA EKONID) Dr. Rully Prassetya, “Integritas dan etika dalam pengadaan barang dan jasa publik adalah modal utama dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak.”
Dengan demikian, menjaga integritas dan etika dalam pengadaan barang dan jasa publik adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja sama dan berkomitmen untuk menjaga integritas dan etika demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.